Kamis, 28 Mei 2015

pengertian dan istilah keprotokolan ( NELLA )



NELLA PUSPITA DWI.R
12.073045.2110.0057
 PENGERTIAN DAN ISTILAH KEPROTOKOLAN DI INDONESIA
Keprotokolan di Indonesia
 Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, berpemerintahan dan bermasyarakat.
 Metode keprotokolan di Indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.
A. DEFINISI PROTOKOL
Menurut Encyclopedia Britannica 1962:
“Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts”
(“Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa”)
Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia:
Peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara, dsb.
Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 9 Tahun 2010
“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat”.
Peraturan Tentang (Domain) Keprotokolan
a. UU NO. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol (Sudah Tidak Berlaku)
b. UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
c. PP No. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.
Peraturan Terkait (Related) Keprotokolan
a. UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
b. UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah
c. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
d. UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
e. PP No. 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan RI.
f. PP No. 43 Tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara RI.
g. PP No. 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
h. PP No. 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
i. PP No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
j. PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
k. Perpres No. 11 Tahun 1959 Tentang Pelantikan Jabatan Negeri
l. Keppres No. 18 Tahun 1972 Tentang Penggunaan Pakaian
m. Ketentuan dari institusi/lembaga resmi
B. RUANG LINGKUP PROTOKOL
a. Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
b. Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu
c. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
C. PROTOKOLER
a. Suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya dan
b. Julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan
D. KEDUDUKAN PROTOKOLER
Menurut Pasal 1 (6) PP No. 24 Th 2004):
“Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi”.
E. HAK PROTOKOLER
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003:
“Hak seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya”.
F. KEPROTOKOLAN SARAT DENGAN PENGATURAN
a. Apa/siapa yang diatur?
• Lambang Kehormatan NKRI
• Pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu.
b. Kenapa harus diatur?
• Terhadap PN, PP, TOMATSU untuk menciptakan ketertiban, memelihara kehormatan diri dan kedudukan, efektif, efisien, dan
• Terhadap LK NKRI agar selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan, tanda kehormatan dan simbol-simbol negara
c. Siapa yang mengatur?
• Pemimpin dengan otoritasnya
• Pejabat protokol yang kompeten (protokol profesi dan fungsi)
d. Bagaimana cara mengaturnya?
• Tata cara (tertib, khidmat, nuansa keagungan, tindakan sesuai aturan.
• Tata krama (etiket dalam pengaturan, pelayanan, dan ungkapan).
• Aplikasi regulasi (domain dan related dengan keprotokolan).
e. Dimana harus diatur?
• Acara kenegaraan
• Acara resmi
• Pertemuan resmi
• Kunjungan (state visit, official visit dan kunjungan kerja).
• Audiensi dan penerimaan tamu
• Acara perjamuan
BAGIAN II
SUBSTANSI UNDANG-UNDANG PROTOKOL:
(TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN)
A. TATA TEMPAT PRESEANCE/ORDER of PRECEDENCE TATA URUTAN
Aturan Mengenai Urutan Tempat Bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan/Acara Resmi. (Pasal 1 ayat (7) PP No. 62 Th 1990)
1. Pedoman Umum Tata Tempat
a) Orang yang berhak mendapat tata urutan pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/mendahului.
b) Jika berjajar, yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya.
c) Jika menghadap meja, tempat utama yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
d) Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adalah di tempat paling tengah, dan di tempat sebelah kanan luar, atau
e) Dengan rumus posisi sebelah kanan lebih terhormat dari posisi sebelah kiri.
2. Klasifikasi Preseance
Preseance pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu dibagi empat klasifikasi;
a) Preseance Negara/Nasional
b) Preseance Provinsi
c) Preseance Kabupaten/Kota
d) Preseance Perorangan (isteri/suami, mantan pejabat, wakil, pejabat yang mewakili, tuan rumah, Menteri Negara, Pejabat Asing).
3. Preseance Negara
(Pasal 9 UU No. 9 Tahun 2010)
a) Presiden Republik Indonesia;
b) Wakil Presiden Republik Indonesia;
c) mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f) Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
g) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h) Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
i) Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j) Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
k) perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
l) duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;
m) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
n) menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia;
o) Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;
p) pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
q) anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia;
r) pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
s) gubernur kepala daerah;
t) pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
u) pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan;
v) bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; dan
w) Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
4. Preseance Provinsi
a) gubernur;
b) Wakil gubernur;
c) mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
d) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
e) kepala perwakilan konsuler negara asing di daerah;
f) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
g) sekretaris daerah, panglima/koman dan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan tinggi semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan tinggi di provinsi;
h) pemimpin partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi;
i) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan anggota Majelis Rakyat Papua;
j) bupati/walikota;
k) Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah, ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah;
l) pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat provinsi;
m) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
n) wakil bupati/wakil walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
o) kabupaten/kota;
p) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
q) asisten sekretaris daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan
r) kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.
5. Preseance Kabupaten/Kota
a) bupati/walikota;
b) wakil bupati/wakil walikota;
c) mantan bupati/walikota dan mantan wakil bupati/wakil walikota;
d) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
e) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
f) sekretaris daerah, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan, kepala kepolisian, ketua pengadilan semua badan peradilan, dan kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota;
g) pemimpin partai politik di kabupaten/kota yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
h) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
i) pemuka agama, pemuka adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu tingkat kabupaten/kota;
j) asisten sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala badan tingkat kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, dan pejabat eselon II, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di tingkat kabupaten, ketua komisi pemilihan umum kabupaten/kota;
k) kepala instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis instansi vertikal, komandan tertinggi Tentara Nasional Indonesia semua angkatan di kecamatan, dan kepala kepolisian di kecamatan;
l) kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III; dan
m) lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan pejabat eselon IV.
6. Preseance Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (Wk KDH)
a) Preseance KDH di daerahnya mendapat posisi utama.
b) Acara internal Pemda dan DPRD, Wakil KDH mendampingi KDH (Pasal 4 dan Pasal 7 PP No. 24 Tahun 2004).
c) Wakil KDH berhak menerima penghormatan preseance Kepala Daerah, jika Kepala Daerah tidak hadir. (Pasal 26 (1) huruf g UU No. 32 Tahun 2004).
d) Pada acara resmi (eksternal Pemda) yang diselenggarakan di ibukota provinsi/ kabupaten/kota, preseance wakil kepala daerah bersama wakil ketua dprd setelah pejabat vertikal (setelah Muspida). (Pasal 3 PP No. 24 Tahun 2004).
7. Preseance Perorangan
Isteri/suami yang mendampingi suami/isteri sebagai pejabat negara atau pejabat pemerintah atau tomastu dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami/isteri. (Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 62 Tahun 1990).
8. Pejabat yang mewakili
Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah atau tomastu berhalangan hadir pada acara kenegaraan atau acara resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili. Pejabat yang mewakili mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatan yang dipangkunya. (Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 62 Tahun 1990).
9. Jabatan Rangkap
Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah memangku jabatan lebih dari satu yang tidak sama tingkatannya, maka baginya berlaku tata tempat yang urutannya lebih dahulu. (Pasal 12 PP No. 62 Tahun 1990).
10. Mantan Pejabat
Mantan pejabat negara/pejabat pemerintah mendapat tempat setingkat lebih rendah dari pada yang masih berdinas aktif, tetapi mendapat tempat pertama dalam golongan yang setingkat lebih rendah itu. (Penjelasan Pasal 7 PP No. 62 Tahun 1990).
11. Tuan Rumah
Tuan rumah (daerah dan acara).
• Tuan rumah adalah gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan. (Penjelasan Pasal 9 PP No. 62 Tahun 1990).
• Tuan rumah mendampingi pembesar upacara. (Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1987).
• Pejabat yang mempunyai kedudukan lebih tinggi atau atasan tuan rumah memperoleh tata tempat langsung lebih tinggi dari tuan rumah. (Penjelasan Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 62 Tahun 

makalah keprotokolan AHMAD RIFANGI



AHAMAD RIFANGI
NPM:12.073045.2110.0007
MAKALAH TENTANG KEPROTOKOLAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Hari-hari beasar nasional diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, agar dapat memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri bangsa dan kebangsaan nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dalam rangka mewujudkan dan memupuk semangat dan jiwa kebangsaan menuju ketahanan nasional yang ampuh.  Oleh karena itu kita sebagai bangsa indonesian harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional. Salah satunya adalah melaksankan pengibaran bendera pada tanggal 17 agustus. Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur demi membela tanah air kita.

B.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana menjalankan tugas dan mengelola unit keprotokolan?
2.    Apa saja yang termasuk kedalam ruang lingkup protokol?
3.    Bagaimana pendekatan-pendekatan keprotokolan itu?
4.    Apa yang menjadi perbedaan etika protokol dan etiket protokol?
5.    Bagaimana tata tempat dalam pelaksanaan upacara?
6.    Bagaimana tata penghormatan dalam pelaksanaan acara kenegaraan?

C.   Maksud Dan Tujuan
*      memahami peran, fungsi, dan tanggungjawab keprotokolan dalam dalam suatu kegiatan resmi dan kenegaraan.
*      Membekali peserta dengan pengMetahuan dan teknik-teknik aplikatif dalam menjalankan tugas keprotokolan maupun dalam mengelola kegiatan unit keprotokolan.
*      Menerapkan Etika dan Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-hari.
BAB II
TEORI

A.   Pengertian Keprotokolan
Keprotokolan adalah norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara,berbangsa,berpemerintahan dan bermasyarakat. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan.

B.   Pengertian Etika dan Etiket
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan.
Menurut william benton etika asal kata yunani “ethos” yang berarti karakter adalah studisistematis dari konsep-konsep nilai baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat istiadat (mores). sehinga etika juga sering diartikan dengan moral (tingkah laku/akhlak).
Menurut Soleh Sumirat, etika adalah nilai-nilai dan asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia.

C.   Pengertian Tata Tempat, Tata Upacara, Tata penghormatan
1.    Tata tempat
Ø  Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana acara harus dilaksankan sesuai jenis aktivitasnya.
Ø  Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
2.    Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan.
3.    Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.












BAB III
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Protokol

 Kata Protokol berasal dari Bahasa Yunani“Prot os” (yang pertama) dan “Kolla”(lem atau perekat). Diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepadarakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalamBahasa Inggris.

Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
Ada beberapa pengertian protokol, yaitu :
1.    Menurut buku panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial
Ø  Protokol adalah seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya.
Ø  Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional.

2.    Menurut pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1987
Ø  Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannaya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

1.    Ruang Lingkup Protokol

©  penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
©  Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara , pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu.
©  Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.



2.    Protokeler

a.    Pengertian
suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokeler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya dan julukan terhadap suatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tat tempat, tata upacara dan tat penghormatan.

b.    Kedudukan protokoler
Menurut pasal 1 (6) PP No.24 tahun 2004 adalah keduduka yang diberikan kepafa seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi.
c.    Hak protokeler
Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 2003 adalah hak seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksankan tugasnya.

3.    Aspek-aspek protokol

o   Regulation yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
o   Preseance yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau lambang, pengaturan tata tempat, pengaturan tata ruang.
o   Appearance yaitu penampilan seseorang yang bernuansa keprotokolan.
o   Koordinasi yaitu hubungan kerjasama/us berkoordinasi semuanya dalam pelaksanaan kegiatan.
o   Etiket yaitu tata sopan santun.
o   Bahasa yaitu penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar.
o   Security yaitu pengamanan.
o   Leadership yaitu seorang protokol harus mencerminkan seorang pemimpin.

B.   Pendekatan keprotokolan

1.    The Leadership Approach
      Adalah aktivitas mempengaruhi orang-orang, agar mau bekerja sama untuk mencapai beberapa tujuan yang mereka inginkan. Terdapat 4 pendekatan kepemimpinan antara lain :
a.    The traith approach, yaitu inisiatif kekuatan diri, cerdik, berperan serta dalam pergaulan.
b.    Behavioral approach, yaitu keberhasilan seuatu ditentukan oleh gaya bersikap dan bertindak diri dari ybs struktur tugas dan tegang rasa.
c.    The contigency approach, yaitu gaya dasar, gaya efektif dan gaya tidak efektif.
d.    Pendekatan terpadu, yaitu perpaduan antara teori motivasi jenjang kebutuhan, teori tingkat kematangan bawahan dengan pendekatan kepemimpinan situasional.

2.    The Management Approach
*      Manajemen adalah tindakan atau seni mengurus, memperlakukan, pengawasan dan pembimbingan.
*      Prinsip manajemen adalah untuk pencapai tujuan dan pelaksanaan pekerjaan sistem kerjasama yang kooperatif dan rasional menekankan prinsip efesiensi.

3.    The Etiquette Approach
v  Etiket adalah aturan sopan santun dipergaulan.
v  Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak atau moral.
v  Sikap yang tercermin meliputi :
Ø  Attitude to behave, yaitu sikap sesuatu keadaan atau gerakan tubuh bersifat natural atau wajar.
Ø  Attitude to persinify, yaitu sikap batin manakala menyampaikan ungkapan, aspirasi, diskusi, berbicara bebas dll.
Ø  Attitude to live, yaitu sikap hidup yang aktif giat dan aktual yang nampak.

4.    Strategi Keprotokolan
Adalah suatu pernyataan mengenai arah dan tindakan yang diinginkan meliputi rencana program dan tindakan manajemen untuk mencapai tujuan yang diinginkan yang menumbuhkan kepuasaan baik dari pimpinan, pengamat dan masyarakat upacara. Dibagi menjadi 2 antara lain :
*      Arah yaitu bahwa setiap pelaku didalam upacara dapat mengetahui tentang peranan, tentang fungsi kegiatan yang akan dilaksanakan sihingga tidak memerlukan secara optimal dari protokol officers.
*      Tindakan yaitu mengdakan identifikasi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara yakni sumber daya aparatur, organisasi sistem kerja/manajemen dan lingkungan pendekatan analisis CSIA yaitu Critical Succes Issues Analysis yang terdiri dari analisis kekuatan, kelemahan dan peluang internal serta tantangan baik yang bersifat internal maupun eksternal organisasi.


Strategi keprotokolan meliputi :
1.    Empowernent (pemberdayaa) yamg meliputi responsible, self esteem, dan vision.
2.    Authority (kewenangan) lebih ditekankan pada masalah hak khususnya hak untuk mengambil keputusan dan memberikan perintah. Mewujudkan three order dan kendalanya antara lain :
©  Administration Order, aspek administrasi  keprotokolan dapat dilaksanakn sesuai dengan prosedur atau memenuhi SOP.
©  Legal Order, aspek regulasi keprotokolan yang berkaitan dengan tata tempat. Tata upacara, tata penghormatan dapat dilaksanakan sesuai denga ketentuan.
©  Service Order, aspek pelayanan dalam kegiatan keprotokolan yang berkaitan dengan urusan penyambutan, penerimaan, pengurusann dan hal-hal yang berhubungan dengan fasilitas pendukung, keseluruhannya dapat berjalan dengan baik sehingga mendatangkan kesan memuaskan publik.
  
C.   Etika Protokol dan Etiket Protokolan
1.    Pengertian etika protokol
Etika protokol adalah nilai-nilai, norma-norma atau kaidah-kaidah, ukuran-ukuran yang berupa aturan-aturan tatanan yang harus ditaati dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
Etika bertujuan meneliti tingkah laku manusia yang dianggap merupakan cerminan dari apa yang terkandung dalam jiwa atau dalam hati nuraninya.

2.    Posisi Etiket keprotokolan
1.    Al-Qur’an Dan Hadist (kebenaran dunia akhirat)
2.    Etika dan Filsafat (kebenaran manusia secara universal)
3.    Norma-Norma (kebenaran perspektif budaya)
4.    Hukum/Aturan (kebenaran sosial/negara)
5.    Etiket/Tata sopan Santun (kebenaran relatif)

3.    Definisi Etiket
Etiket asal kata dari perancis “etiquette” yaitu tata sopan santun atau kartu undangan atau label dalam suatu kemasan.
Pengertian luas etiket “etalase” yaitu objek/seseorang sehingga sangat penting dalam membentuk citra seseorang atau sebuah lembaga.
Etiket terkait dengan pergaulan manusia, yang mengandung arti “tata krama”,”sopan santun” dan “tata tertib”. Etiket berkonotasi dengan sesuatu yang indah, cantik atau estetika.
4.    Perbedaan Etika dan Etiket
1.    Etika
Ø  Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan namun memberi norma pada perbuatan itu sendiri.
Ø  Etika selalu berlaku tanpa batas ruang dan waktu atau bersifat universal.
Ø  Etika bersifat absolut/mutlak dengan sanksi yang jelas.
Ø  Etika menyangkut hidup manusia fisik dan non fisik (dunia akhirat).

2.    Etiket
Ø  Etiket menyangkut suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia.
Ø  Etiket hanya berlaku dalam pergaulan manusia.
Ø  Etiket bersifat relatif.
Ø  Etiket hanya memfokuskan perhatian pada manusi dari segi lahiriah.

D.   Tata Tempat

©  Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan acara resmi menadapat urutan tata tempat.
©  Tata tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, yaitu:
1.    Presiden
2.    Wakil presiden
3.    Ketua lembaga tertinggi/tinggi negara
4.    Menteri negara, pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan menteri negara, wakil ketua lembaga tertinggi/tinggi negara, panglima angkatan bersenjata, kepala angkatan dan kepala kepolisian republik indonesia.
5.    Ketua muda mahkamah agung, anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, termasuk hakim agung pada mahkamah agung.
6.    Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pejabat pemerintah tertentu.

© Tata tempat bagi tokoh masyarakat tertentu ditingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dalam acara kenegaraan atau acara resmi ditentukan sebagai berikut:
1.    Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada urutan tata tempat setelah Wakil Presiden.
2.    Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
3.    Ketua Umum Partai Politik dan Golongan Karya, pada urutan tata tempat setelah kelompok Menteri Negara.
4.    Pemilik Tanda Kehormatan Republik Indonesia berbentuk Bintang, pada urutan tata tempat setelah kelompok Ketua Muda Mahkamah Agung.
5.    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Presidium Konferensi Wali-wali Gereja Indonesia, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwalian Umat Buddha Indonesia pada urutan tata tempat setelah kelompok Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
© Tata tempat bagi pejabat yang menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan acara resmi baik yang diadakan di pusat atau di daerah ditentukan sebagai berikut:
1.    Apabila acara resmi tersebut ihadiri presiden dan/atau wakil presiden, pejabat tersebut mendampingi presiden dan/atau wakil presiden.
2.    Apabila tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat tersebut mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yanTertinggi kedudukannya.

E.   Tata Upacara Bendera (TUB)

Tata : mengatur,menata,menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
            Upacara bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
Pejabat upacara antara lain adalah :
·         Pembina upacara
·         Pemimpin upacara
·         Pengatur upacara
·         Pembawa upacara
Petugas upacara antara lain adalah :
·         Pembawa naskah pancasila
·         Pembacaan pembukaan teks undang-undang 1945
·         Pembaca do’a
·         Pemimpin lagu
·         Kelompok pengibar/penurun bendera
·         Kelompok pembawa lagu
·         Cadangan tiap perangkat.

Perlengkapan upacara antara lain adalah :
·         Bendera Merah Putih Ukuran perbandingan 2 : 3, Ukuran terbesar 2 X 3 meter, Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter.
·         Tiang Bendera Minimal 5 meter maksimal 17 meter, Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5.
·         Tali Bendera Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
·          Naskah-naskah
1.    Pancasila
2.    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3.    Naskah Do’a
4.    Naskah Acara

F.    Tata Penghormatan

Ada beberapa bentuk penghormatan, antara lain adalah :
1.    Penghormatan “preseance” (urutan) > kedudukan tertinggi, urutan pertama.
2.    Penghormatan “rotation” (susunan)
a.    preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada penghargaan ururan pertama.
b.    Pembesar Upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
c.    Pada kapal terbang,preseance tertingginaik paling akhir turun lebih dahulu. Pada Kereta Api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
d. Seseorang denganpreseance tertinggi pada kedatangan memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan penglepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan“RLO”

BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN

         DOMAIN KEPROTOKOLAN
        UU NO. 8 TH 1987 tentang protokol
         PP NO. 62 TH 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.­­
         RELATED KEPROTOKOLAN
        UU NO. 43 TAHUN 1999 (Tentang Pokok-pokok Kepegawaian)
        UU NO. 22 TAHUN 2003 (Tentang Pemerintah Daerah)
        UU NO. 32 TAHUN 2004 (Tentang Pemerintahan Daerah)
        PP NO. 40 (Tentang Bendera Kebangsaan RI).
         PROTOKOL Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang resmi”. Definisi lain:“kumpulan peraturan dalam upacara yang dituruti dalam semua pergaulan internasional oleh (kapala negara, kepala pemerintahan, para menteri, dan diplomat) baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
         PROTOKOL Menurut UU No. 8/87 adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi yangmeliputi aturan mengenai: - tata tempat - tata upacara - tata penghormatan kepasa seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
         DALAM PRAKTEK SEHARI-HARI Protokol adalah petugas yang mengatur pelaksanaan jalannya upacara Protokoler adalah serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol menurut aturan yang baku atau kelaziman.

         KEPROTOKOLAN MELIPUTI 3 HAL:
        Tata cara sebagaimana yang terdapat dalam upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian, dan konferensi internasional. (Tata Upacara)
        Tata krama dalam menempatkan, menyebut, memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukannya. (Tata Kehormatan)
        Mengatur pengaturan tempat duduk dan urutan dalam upacata kenegaraan dalam jamuan makan dan lain-lain. (Tata Tempat)
         RUANG LINGKUP PROTOKOL 1. Penerimaan Tamu 2. Kunjungan Tamu 3. Perjalanan ke daerah / luarnegeri 4. Pengaturan Rapat / Sidang 5. Penyelenggaraan Resepsi / Sidang 6. Penyelenggaraan Upacara 7. Pernyataan Selamat (congratulation) atau bela sungkawa (condolence)
         HUBUNGAN PA/MC DENGAN PROTOKOL
         PERBEDAAN PROTOKOL DAN PA/MC
        Tugas Protokol adalah mengatur acara.
        Tanggung jawab Protokol membawahi:
        - PA/MC
        - Dokumentasi
        - Konsumsi
        - Upacara
        - Penerimaan tamu
        - Hiburan
        - Perlengkapan
        - Dekorasi
        - Keamanan, dll
        Tugas PA/MC adalah membawakan acara.
         TUGAS UMUM PROTOKOL MELIPUTI 5 BIDANG :
1. Tata Ruang
2. Tata Tempat
3. Tata Upacara
4. Tata Busana
5. Tata warkat
         TATA RUANG
        Pengaturan ruangan (classroom, teater, conference, dsb).
        Lambang negara, bendera, gambar Presiden dan Wakil Presiden.
        Meja, kursi, dan podium.
        Tata cahaya.
        Tata suara.
        Dekorasi.
        Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll).
         TATA TEMPAT
        Adalah norma yang berlaku dalamhal tata tempat duduk para pejabat yang didasarkan atas kedudukannya dalam ketatanegaraan, kedudukan administratif / struktural dan kedudukan sosialnya.
        Tata tempat duduk.
        Tata urutan memasuki kendaraan.
        Tata urutankedatangan dan kepergian / pulang.

         TATA UPACARA
        Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaiamana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Yang perlu diperhatikan adalah:
        jenis kegiatan
        bahasa pengantar
        materi aktivitas
        menyusun acara dengan urutan yang benar
        menyiapkan personil yang terlibat dalam suatu acara
menetapkan urutan dan menghubungi yang akan memberikan sanbutan sesuai jenjang jabatannya, pejabat tertinggi memberikan sambutan terakhir.
·         TATA BUSANA Menetapkan pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat / undangan maupun petugas pelaksana kegiatan.

·         TATA WARKAT Penataan administrasi surat menyurat dan undangan yang berkaitan langsung dengan acara yang dilaksanakan.
Daftar Pustaka

Atie Rachmiatie, 2007. Etiket Keprotokolan,www.kopertis4.or.i d diakses pada
tanggal 15 juni 2011
Materi Keprotokolan. www.google.com  diakses pada tanggal 20 juni 2011
PP 62/1990, ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat. www.google.com di akses pada tanggal 20 juni 2011





LAMPIRAN
Susunan Acara Wisuda dengan Standar Nasional

1.    Pendahuluan, Kegiatan pelaksanaan :
§  Prosesi Senat memasuki Ruangan diinformasikan Pedel-hadirin dimohon berdiri.
§  Lagu Kebangsaan Indonesia Raya–Dirigen
§  Mengheningkan cipta diikuti oleh hadirin – dipimpin ketua senat
§  Pembacaan ayat suci alquran
§  Mars/Hymne Universitas.
2.     Acara Inti:
§  Pembukaan Sidang Senat Terbuka
§  Pembacaan SK Tentang Kelulusan
§   Pelantikan
§  Penyerahan penghargaan untuk lulusan terbaik
§  Penyerahan Ijazah
§  Pembacaan janji wisudawan
§  Lagu bagimu negeri
§  Pidato wisudawan
§  Kesan dan pesan wisudawan
§  Sambutan-sambutan
§  Persembahan lagu
§  Pembacaan doa
§  Penutupan sidang senat terbuka
3.    Penutup
§  Prosesi senat meninggalkan ruangan
§  Ramah tama