TATA UPACARA DAN ACARA RESMI
1. Tata Upacara
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. (Pasal 1 angka (5) UU No. 9 Tahun 2010)
2. Acara Kenegaraan
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. (Pasal 1 angka (2) UU No. 9 Tahun 2010)
3. Acara Resmi
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. (Pasal 1 angka (3) UU No. 9 Tahun 2010)
4. Karakteristik Acara
a) Audience
• Acara Kenegaraan : Presiden/Wakil Presiden & Undangan
• Acara Resmi : Pejabat Negara/Pemerintah
b) Kehadiran Undangan
• Acara kenegaraan : tidak diwakili
• Acara resmi : boleh diwakili
c) Penyelenggaraan
• Acara kenegaraan : terpusat
• Acara resmi : tidak terpusat
d) Penyelenggara
• Acara Kenegaraan : negara/panitia negara
• Acara Resmi : lembaga negara/inst pemerintah
e) Pakaian Upacara
• Acara Kenegaraan : Pakaian “kebesaran”
• Acara Resmi : lengkap/resmi/harian/batik
f) Ketentuan keprotokolan
• Acara Kenegaraan : secara penuh
• Acara Resmi : sesuai situasi dan kondisi
5. Jenis-jenis Upacara
a) Penerimaan tamu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
b) Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden ke Daerah/ke Luar Negeri
c) Pengaturan Rapat/Sidang/Konferensi
d) Penyelenggaraan Resepsi Jamuan
e) Penyelenggaraan Upacara (hari besar nasional, credentials letter, TKRI, pidato kenegaraan, peresmian proyek, HUT instansi/organisasi, pelantikan, pembukaan/penutupan seminar, lokakarya, konperensi internasional, dan temu wicara).
6. Persiapan Upacara
a) Kelengkapan Upacara (pejabat, pelaku, petugas upacara)
b) Perlengkapan Upacara (peralatan dan logistik)
c) Lambang kehormatan NKRI
d) Urutan Acara
e) Juklak Upacara
f) Lay out Upacara
g) Setting Arrangement
h) Menentukan Pakaian Upacara
i) Pelaksanaan Gladi Acara (Gladi Route dan Gladi Acara).
7. Penyelenggaraan Upacara di Daerah
a) Upacara peringatan hari-hari besar nasional di daerah dilaksanakan dengan upacara bendera secara sentral tingkat provinsi/kab/kota, dipimpin oleh kepala daerah selaku inspektur upacara.
b) Upacara bendera tingkat instansi dipimpin oleh kepala instansinya.
C. TATA PENGHORMATAN
Dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tomastu tidak memperoleh penghormatan dan perlakuan protokol sesuai kedudukannya adalah merupakan pelanggaran dengan tuduhan “pelecehan jabatan”.
1. Pengertian
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. (Pasal 1 angka (6) UU No. 9 Tahun 2010)
2. Dasar Tata Penghormatan
a) UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
b) PP No. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.
c) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
d) UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
3. Ruang Lingkup Tata Penghormatan
a) Penghormatan terhadap seseorang sesuai kedudukan/jabatannya.
• Penghormatan preseance (urutan), rotation (susunan) , dan treatment (perlakuan)
b) Penghormatan dengan menggunakan bendera kebangsaan Sang Merah Putih
• Penghormatan tanda kedudukan jabatan;
• Penghormatan pengibaran bendera kebangsaan;
• Penghormatan jenazah (berkabung);
• Penghormatan dengan lagu Kebangsaan RI.
c) Penghormatan terhadap lambang-lambang kehormatan NKRI.
• Lambang Negara “Garuda Pancasila”;
• Bendera Kebangsaan Republik Indonesia;
• Gambar resmi Presiden nan Wakil Presiden RI;
• Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
4. Dasar Penghormatan
(Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2010)
a) memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
b) memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur
c) sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
d) menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
5. Bentuk Penghormatan
(Penjelasan Umum UU No. 9 Tahun 2010)
a) Penghormatan “Preseance” (Urutan)
Memberikan kedudukan tertinggi, urutan pertama.
b) Penghormatan “Rotation” (Susunan)
• Preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada pengarahan mendapat urutan pertama.
• Pembesar Upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
• Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir turun lebih dahulu. Pada Kereta Api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
• Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangan memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan penglepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan “RLO”
c) Penghormatan “Perlakuan” berupa pemberian perlindungan, keamanan, ketertiban, dukungan sarana dan fasilitas.
d) Penghormatan menggunakan Bendera Kebangsaan
a) Penghormatan tanda kedudukan jabatan pada mobil dipasang di tengah bagian depan. (Pasal 11 PP No. 40 Tahun 1958).
– Presiden dan wakil presiden, 36 x 54 cm,
– Mantan presiden dan mantan wk presiden, ketua lembaga negara, menteri negara, jaksa agung, ukuran 30 x 45 cm
b) Penghormatan jabatan. Presiden, wakil presiden dan tamu negara berhak memperoleh penghormatan penyambutan dengan pengibaran bendera kebangsaan dalam kunjungannya ke daerah. Anjuran dikeluarkan oleh kdh setempat. (psl 7 ayat (3) pp nomor 40 tahun 1958).
e) Penghormatan Kebesaran dengan Lagu Kebangsaan
• Presiden dan Wakil Presiden RI. dalam menjalankan tugas jabatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi atau kunjungan ke daerah, berhak memperoleh penghormatan “kebesaran” dengan diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya pada saat kedatangan dan kepulangan. (psl 4 ayat (1) hurup a pp no. 44 th 1958)
• Penghormatan jenazah
• Pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan sang merah putih sebagai tanda berkabung selama waktu tertentu. (psl 25 ayat (2) pp nomor 62 tahun 1990).
• Waktu Berkabung
– Tujuh hari bagi Presiden, Wk Presiden, Mantan Presiden dan Wk Presiden;
– Lima hari bagi Ketua Lembaga Negara;
– Tiga hari bagi Menteri Negara, pejabat yang diberi kedudukan setingkat Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Negara, Panglima TNI, Kas Angkatan dan Kapolri. (Pasal 25 (3) PP No. 62 Tahun 1990). Pada waktu tersebut dinyatakan sebagai tanda berkabung nasional, dan bendera kebangsaan dikibarkan setengah tiang diseluruh pelosok tanah air. Anjuran dikeluarkan oleh pusat.
– Dua hari bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tomastu lainnya, pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan selama dua hari hanya di lingkungan instansi masing masing. (Pasal 26 PP No. 62 Tahun 1990).
e) Penghormatan Terhadap Lambang Kehormatan NKRI
• Penggunaan lambang–lambang kehormatan NKRI harus selaras dengan kedudukannya sebagai tanda kehormatan /kedaulatan NKRI.
• Lambang kehormatan negara adalah lambang kedaulatan Negara Kesatuan RI.
• Lambang negara “Garuda Pancasila”
• Bendera kebangsaan Sang Merah Putih
• Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
• Lagu kebangsaan Indonesia Raya
• Lambang Negara (pp no. 43 th 1958 tgl 26 juni 1958)
6. Ciri dan Lambang Negara
Lambang Negara Republik Indonesia adalah Burung Garuda dengan kepala menghadap ke kanan, memiliki bulu pada tiap-tiap sayapnya berjumlah 17, pada leher 45, dan pada ekornya 8. Pada tubuh burung garuda terdapat perisai yang berisi sila-sila Pancasila yaitu; Bintang, Kepala Banteng, Pohon Beringin, Rantai Serta Padi dan Kapas. Kaki burung garuda mencengkeram pita yang bertuliskan “bhineka tunggal ika” yang melambangkan persatuan Indonesia.
a) Tata Tertib Penggunaan Lambang Negara RI
• Pemasangan di dalam ruangan bersama-sama dengan gambar resmi presiden dan wakil presiden harus mendapat tempat yang paling sedikit sama utamanya.
• Harus dipasang sesuai dengan besar kecilnya ruangan dan dibuat dari bahan yang tahan lama.
• Pewarnaan lambang negara harus sesuai peraturan, jika memakai satu warna, gunakan warna kuning emas, perunggu, atau sawo matang.
b) Tata Cara Penggunaan Lambang Negara RI
– Pemasangan Lambang Negara di gedung milik Pemerintah;
o Dipasang di dalam gedung pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
o Dipasang di sebelah luar hanya pada Rumjab Presiden, Wakil Presiden, Menteri, KDH. Gedung Kabinet Presiden/PM, Kementerian, DPR, Konstituante, Dewan Nasional, MA, Kejaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.