RETNO PURWIYANDARI
Pada mulanya istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Seiring dengan perkembangan zaman, pengertian tersebut kemudian berkembang semakin luas, tidak hanya sekadar halaman pertama dari suatu naskah melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian dan hal lainnya dalam lingkup nasional maupun internasional.
Selanjutnya istilah tersebut mengalami perkembangan lebih luas menjadi kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini kemudian menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Perihal mengenai keprotokolan ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dan hasil kerja dari proses dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya keseluruhan acara.
Kata Protokol sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Protos” berarti yang pertama dan “Kolla” yang artinya lem atau perekat. Kemudian kata protocol ini diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.
Menurut Encyclopedia Britannica 1962, “Protocoler is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts”
(Protokol adalah serangkaian aturan-aturan ke-upacara-an dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghargaan terhadap jabatan kepala Negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa)
Menurut kamus Oxford, “Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used in official dealings, as between heads of state or diplomats.”
Buku The Complete handbook of diplomatic and social usage (panduan lengkap penggunaan dalam dunia diplomatic dan sosial) menyebutkan definisi protokol sebagai berikut:
“Protocol is the set of rules prescribing good manners in official life and ceremonies involving government and nations and their representatives”
(Seperangkat aturan tentang prilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah serta wakil-wakilnya)
Protocol est le code de la politiesse international (protocol adalah suatu pedoman tata cara internasional). Pengertian tersebut kemudian berkembang sehingga protokoler ini dapat diartikan sebagai tata cara untuk menyelenggarakan suatu acara agar berjalan tertib, khidmat, rapi, lancar dan teratur serta memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
Sedangkan dalam Wikipedia ensiklopedia bebas menyebutkan bahwa Protokoleretiket berdiplomasi dan urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali garis pembimbing yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima-umum dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam pengadilan, dan lain-lain.
Keberadaan protokoler sendiri diperlukan oleh karena adanya kebutuhan di dalam kehidupan masyarakat, demikian juga halnya dalam hubungan antarnegara dan antarbangsa, diperlukan peraturan yang berlandaskan pada kesopanan dan kesantunan yang berdasarkan atas pengertian yang fundamental mengenai give and take. Seperti diketahui bahwa Kongres Perdamaian Westphalia pada tahun 1642 yang mengakhiri Perang 30 tahun merupakan suatu Konperensi Internasional pertama yang mengacu ke arah diplomasi modern. Pertemuan ini dihadiri oleh para wakil dari negara-negara Austria, Perancis clan Swedia serta beberapa negara lainnya. Pertemuan ini memakan waktu 6 tahun lamanya untuk mengakhirinya. Kongres tersebut mengambil waktu yang demikian lamanya, karena belum ada peraturan protokol yang dipergunakan sebagai pedoman. Wakil-wakil dari negara-negara besar menginginkan tempat yang terhormat dari negara-negara yang kecil. Siapa yang berkedudukan lebih tinggi dan bagaimana urutannya menimbulkan persoalan.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta telah disepakati suatu pengertian keprotokolan yakni ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Untuk keprotokolan di Indonesia sendiri dahulu di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, namun karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan masa kini sehingga pada tahun 2010 mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2010 mengenai keprotokolan.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat
Sedangkan yang disebut dengan Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. Sedangkan, Acara Resmiadalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat pemerintahan serta undangan lain.
Dalam Undang-Undang sendiri dikenal tiga tata aturan keprotokolan yakni Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Sedangkan, Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional,dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Dalam keprotokoleran negara Republik Indonesia sendiri terdapat asas-asas yang mengatur keprotokolan yang harus dijunjung dan diterapkan oleh setiap pelaksana protokol atau protokoler yakni asas kebangsaan, asas ketertiban dan kepastian hukum,asas keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan, dan asas timbal balik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar