Selasa, 16 Juni 2015

keprotokolan (MERRIS)



keprotokolan
Oleh : Meris Destiana H.P

SDalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole,bahasa Latin protocol (um) dan  bahasa Yunani protocollon.  Dalam kamus Bahasa Inggris Oxford, "Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used in official dealings, as between heads of state or diplomats."
Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.  Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.  Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

2.      Persyaratan Menjadi Protokoler.

Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :
a.                                 Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
b.                                 Bermental kuat dan kepribadian tangguh
c.                                 Trampil dan cekatan menguasai situasi
d.                                 Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
e.                                 Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
f.                                   Sangat memahami perasaan orang lain
g.                                 Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
h.                                 Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
i.                                   Rendah hati tetapi tidak rendah diri
j.                                   Penampilan menarik
k.                                 Pandai berbusana sesuai dengan suasana
l.                                   Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
m.                               Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
n.                                 Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing

      Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

3.      Jenis-jenis Kegiatan Protokol

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:

a.      Jenis kegiatan Kenegaraan yang bersifat antara lain berbentuk:
1)      Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2)      Upacara penandatanganan naskah kerjasama
3)      Upacara sumpah pegawai
4)      Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
5)      Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya

b.      Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1)      Upacara Dies Natalies
2)      Upacara wisuda sarjana
3)      Upacara pengukuhan guru besar
4)      Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar